Wednesday, December 18, 2024

Instrumen Penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai Buronan Internasional



Oleh Instrumens

Benjamin Netanyahu, mantan Perdana Menteri Israel, merupakan salah satu tokoh politik yang kontroversial, baik di dalam maupun di luar negeri. Pada puncaknya, Netanyahu menghadapi berbagai tuduhan korupsi yang melibatkan suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan penerimaan hadiah ilegal. Walaupun ia menghadapi proses hukum di Israel, pertanyaan tentang apakah ia bisa ditangkap sebagai buronan internasional telah muncul, terutama di kalangan negara-negara yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintahannya terhadap Palestina. Untuk memahami bagaimana Benjamin Netanyahu dapat dianggap sebagai buronan internasional, kita perlu mengeksplorasi instrumen-instrumen hukum yang digunakan dalam penangkapan buronan internasional dan apakah Netanyahu memenuhi kriteria tersebut.

Latar Belakang Kasus Hukum Netanyahu

Benjamin Netanyahu menghadapi beberapa kasus korupsi yang sangat serius selama masa jabatannya sebagai Perdana Menteri Israel. Kasus-kasus ini mencakup:

  1. Kasus 1000 (Hadiah dari Pengusaha): Netanyahu dan istrinya, Sara Netanyahu, diduga menerima barang-barang mewah dari pengusaha, seperti cerutu, anggur, dan perhiasan, sebagai bentuk suap. Hadiah-hadiah ini diterima dari pengusaha seperti Arnon Milchan dan James Packer. Penerimaan hadiah ini, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan ribu dolar, diduga sebagai imbalan atas pengaruh politik yang diberikan oleh Netanyahu.

  2. Kasus 2000 (Negosiasi dengan Pemilik Media): Dalam kasus ini, Netanyahu dituduh berusaha untuk mendapatkan liputan yang lebih baik dari surat kabar Israel Yedioth Ahronoth. Dalam percakapan yang direkam, Netanyahu tampak sedang bernegosiasi dengan pemilik surat kabar tersebut, Arnon Mozes, untuk merubah undang-undang yang menguntungkan media tersebut, sebagai imbalan atas pemberitaan yang lebih positif tentang dirinya.

  3. Kasus 4000 (Pengaturan Bisnis Telekomunikasi): Netanyahu juga terlibat dalam kasus ini yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memberi keuntungan kepada perusahaan telekomunikasi Bezeq. Bezeq, yang dimiliki oleh pengusaha Shaul Elovitch, mendapat kebijakan yang menguntungkan dari Netanyahu, sementara situs berita Walla yang dimiliki Elovitch memberi pemberitaan positif tentang Netanyahu.

Tuduhan-tuduhan ini telah mengguncang citra Netanyahu di dalam negeri Israel dan di mata internasional. Meskipun Netanyahu membantah semua tuduhan tersebut dan tetap memimpin politik Israel hingga 2021, pengaruh hukum yang dihadapinya tetap memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan statusnya sebagai buronan internasional.

Definisi Buronan Internasional

Buronan internasional adalah individu yang dicari oleh negara atau badan internasional untuk menghadapi dakwaan kriminal di luar negara tempat ia berada. Penangkapan seseorang sebagai buronan internasional biasanya melibatkan jaringan hukum internasional yang bekerja sama melalui perjanjian ekstradisi dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan. Seorang individu bisa dianggap sebagai buronan internasional apabila ia terlibat dalam kejahatan yang melibatkan beberapa negara atau pelanggaran serius terhadap hukum internasional, seperti kejahatan perang, korupsi tingkat tinggi, atau pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk menetapkan status sebagai buronan internasional, ada beberapa instrumen hukum yang bisa digunakan, antara lain:

1. Perjanjian Ekstradisi

Perjanjian ekstradisi adalah perjanjian antar negara yang memungkinkan penangkapan dan pengembalian individu yang didakwa melakukan tindak pidana di negara asalnya untuk diadili di sana. Negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi akan memudahkan proses penangkapan dan pengembalian tersangka.

Namun, dalam kasus Netanyahu, Israel tidak memiliki banyak perjanjian ekstradisi dengan negara-negara yang bisa menjadi tempat persembunyiannya. Israel juga tidak menandatangani beberapa perjanjian ekstradisi yang memungkinkan penyerahan individu kepada pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal ini membatasi kemungkinan penangkapan Netanyahu sebagai buronan internasional, meskipun ia menghadapi tuduhan yang sangat serius.

2. Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah pengadilan internasional yang dibentuk untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang. Dalam konteks Netanyahu, meskipun ICC dapat mengadili kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC. Israel bahkan secara terbuka menentang pengadilan ini, mengingat mereka merasa tidak terikat oleh hukum internasional yang diterapkan oleh ICC.

Netanyahu tidak menghadapi dakwaan di ICC terkait kasus korupsi yang sedang berjalan di Israel. Namun, beberapa negara yang berseberangan dengan kebijakan Israel, seperti Iran, berpendapat bahwa Netanyahu seharusnya diadili di ICC atas kebijakan agresifnya terhadap Palestina. Sejumlah kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Islam juga menyerukan agar Netanyahu dihadapkan pada ICC atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas, terkait kebijakan Israel di Palestina.

Meskipun demikian, ICC hanya dapat mengambil langkah hukum jika ada izin dari negara yang terlibat atau jika tindakan yang dilakukan memenuhi kriteria tertentu yang diakui secara internasional. Karena Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC, kemungkinan besar Netanyahu tidak akan dijadikan buronan internasional oleh pengadilan ini dalam waktu dekat.

3. Red Notice Interpol

Interpol adalah organisasi internasional yang memfasilitasi kerjasama antar negara untuk melakukan penangkapan dan pengembalian individu yang menjadi buronan internasional. Salah satu instrumen yang digunakan oleh Interpol adalah Red Notice, yaitu permintaan internasional untuk menahan seseorang yang dicari oleh negara tertentu atas dasar dakwaan kriminal. Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan, tetapi lebih kepada peringatan internasional yang meminta agar individu yang dicari bisa ditahan sementara menunggu prosedur hukum lebih lanjut, seperti ekstradisi.

Untuk dapat diterbitkan Red Notice oleh Interpol, negara yang meminta harus memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa individu tersebut terlibat dalam tindak pidana serius. Meskipun banyak negara yang menganggap Netanyahu terlibat dalam korupsi besar-besaran, hingga saat ini tidak ada permintaan resmi dari negara mana pun untuk menerbitkan Red Notice terhadapnya. Prosedur ini akan memerlukan adanya koordinasi internasional yang kuat, termasuk bukti yang meyakinkan bahwa Netanyahu harus diadili di luar Israel.

4. Prinsip Imunitas Diplomatik

Benjamin Netanyahu, sebagai mantan Perdana Menteri Israel, juga dapat mengklaim imunitas diplomatik, yang memberikan perlindungan terhadap proses hukum internasional selama ia menjabat. Imunitas ini menghindarkan pejabat tinggi negara dari upaya hukum internasional yang dapat dilakukan terhadap mereka selama mereka menjalankan fungsi-fungsi pemerintah.

Namun, imunitas ini hanya berlaku selama masa jabatannya sebagai pejabat negara dan tidak berlaku setelahnya. Meskipun Netanyahu tidak lagi menjabat sebagai Perdana Menteri sejak 2021, apakah ia akan menggunakan argumen ini untuk menghindari penangkapan di luar negeri masih menjadi pertanyaan terbuka. Hal ini sangat bergantung pada bagaimana negara-negara lain melihat masalah ini dan apakah mereka siap menantang status diplomatik tersebut.

Kesimpulan

Benjamin Netanyahu menghadapi tuduhan korupsi yang serius di Israel, tetapi untuk dianggap sebagai buronan internasional, terdapat sejumlah instrumen hukum yang harus dipenuhi. Dalam konteks Netanyahu, beberapa instrumen hukum seperti perjanjian ekstradisi, Mahkamah Pidana Internasional, dan Red Notice dari Interpol bisa digunakan, namun adanya perlawanan dari Israel terhadap yurisdiksi internasional, serta terbatasnya perjanjian ekstradisi yang dimiliki Israel, membuat penangkapan Netanyahu di luar negeri sangat kompleks.

Secara praktis, meskipun Netanyahu menghadapi tuduhan serius, berbagai mekanisme hukum internasional yang ada tidak dengan mudah dapat diterapkan terhadap dirinya, kecuali jika negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik atau yang menginginkan penuntutan terhadapnya melakukan upaya hukum yang lebih besar. Selama ini, Netanyahu belum dijadikan buronan internasional secara resmi, namun tuduhan terhadapnya tetap menciptakan ketegangan di kancah politik global, khususnya di negara-negara yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahannya.

44 comments:

  1. Saya merasa artikel ini cukup menarik karena membahas isu politik global yang cukup panas. Tapi saya pikir, kurang ada sumber yang kuat untuk mendukung informasi ini. Artikel ini memberikan gambaran tentang proses hukum internasional terhadap seorang pemimpin politik. Namun, saya merasa isinya lebih seperti opini pribadi daripada berita berbasis fakta yang jelas. Kalau artikel ini bisa dilengkapi dengan referensi dari sumber terpercaya, pasti akan lebih kredibel dan bisa menarik lebih banyak pembaca yang ingin tahu tentang isu ini.

    ReplyDelete
  2. TSABITAH ALZENA OLIV
    IX.B

    Artikel ini sangat bagus dan menarik, serta memberikan gambaran yang kuat tentang bagaimana hukum internasional mencoba menegakkan akuntabilitas terhadap pemimpin dunia yang diduga melakukan kejahatan perang.

    ReplyDelete
  3. Nama : Muhammad Afdal Ramadhan
    Kelas : IX.B

    Menurut saya artikel ini materi nya sudah cukup lengkap, artikel ini membahas tentang politik, artikel juga ini menjelaskan tentang proses hukum internasional terhadap seorang pemimpin politik , serta memberikan gambaran yang kuat tentang bagaimana hukum internasional mencoba menegakkan akuntabilitas terhadap pemimpin dunia yang diduga melakukan kejahatan perang.

    ReplyDelete
  4. NAMA : Vincentius Nico Waldy
    KELAS : IX-B

    Artikel ini memberitahu bahwa mantan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu di hadapkan dengan berbagai tuduhan korupsi, termasuk penerimaan hadiah ilegal, negosiasi dengan pemilik media, dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam bisnis telekomunikasi. Status nya adalah buronan internasional namun masih terbatas karena kendala hukum dan perlawanan Israel terhadap yurisdiksi internasional

    ReplyDelete
  5. Nama : Grace Clara
    Kelas : IXB

    Pada artikel ini membahas kemungkinan penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional atas tuduhan korupsi. Namun, karena Israel tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi, upaya penangkapannya menghadapi banyak hambatan. Menurut saya, meskipun tuduhan ini serius, faktor hukum dan politik membuat prosesnya sangat sulit.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Nama : Gladys leontine s
    kelas : IXB

    artikel ini membahas tentang Benjamin Netanyahu menghadapi tuduhan korupsi serius di Israel, termasuk suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, untuk dianggap sebagai buronan internasional, harus ada mekanisme hukum seperti perjanjian ekstradisi, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), atau Red Notice dari Interpol. Kendala utama dalam menangkap Netanyahu secara internasional adalah penolakan Israel terhadap yurisdiksi ICC, keterbatasan perjanjian ekstradisi, serta imunitas diplomatik yang pernah dimilikinya.

    ReplyDelete
  9. Nama : Delila Nur Afsah
    Kelas : IX B

    artikel politik ini membahas tentang cara Benyamin Netanyahu menghadapi isu tuduhan korupsi yang ada di Israel dengan serius.

    ReplyDelete
  10. Nama : Delila Nur Afsah
    Kelas : IX B

    artikel politik ini membahas tentang cara Benyamin Netanyahu menghadapi isu tuduhan korupsi yang ada di Israel dengan serius

    ReplyDelete
  11. NAMA : Lubna Muzkya
    KELAS :IX.B
    Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif.

    ReplyDelete
  12. Instrumen Penangkapan Benj
    Nama : Muhammad Reyhan Ali
    Kelas : IX.B

    Menurut saya artikel ini materi nya sudah cukup lengkap dan bahasa yang digunakan sudah bagus, artikel ini membahas tentang politik di suatu negara israel, artikel ini juga menjelaskan tentang proses hukum internasional terhadap seorang pemimpin politik dunia, serta memberikan gambaran yang kuat tentang bagaimana hukum internasional yang mencoba membentuk akuntabilitas pemimpin terhadap dunia yang diduga akan melakukan perang.

    ReplyDelete
  13. Menurut saya, artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang proses hukum internasional dalam menangani kasus-kasus politik yang sensitif, terutama terkait dengan pemimpin negara. Penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pemimpin yang dikecualikan dari akuntabilitas hukum internasional.

    ReplyDelete
  14. Nama:Brandon jordanio
    Kelas: IXB
    Artikel ini adalah penggambaran yang jelas tentang proses hukum di internasional dalam menangani kasus kasus politik yang sangat sensitif terutama tentang kepemimpinan suatu negara, lalu membahas tentang Benyamin Netanyahu menghadapi isu tuduhan korupsi yang ada di Israel dengan serius,Namun, untuk dianggap sebagai buronan internasional, harus ada mekanisme hukum seperti perjanjian ekstradisi, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), atau Red Notice dari Interpol.

    ReplyDelete
  15. Nama : Zalva maliha Fahmi
    Kelas : IX B
    artikel ini sangat lah menarik bagi saya karna di artikel ini kita jadi tahu bahwa hukum itu ada dan nyata bahkan ada yg nama hukum internasional dan Netanyahu adalah salah satu buronan internasional ya ng harus menghadapi tuduhan korupsi yang serius di israel.

    ReplyDelete
  16. Nama: Naila Kartika Putri
    Kelas: IX-B

    Artikel ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kemungkinan status Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, dengan menyoroti kasus hukum yang dihadapinya dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan.
    Kesimpulannya, artikel ini cukup informatif tetapi masih bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan faktor geopolitik serta kemungkinan lebih besar Netanyahu diadili di ICC atas dugaan kejahatan perang dibandingkan kasus korupsi di dalam negeri Israel.

    ReplyDelete
  17. Nama:Sebastian Grady
    Kelas:9B
    Penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan hangat di dunia internasional. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant karena diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina sejak 8 Oktober 2023 ¹.Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty Internasional telah menyambut keputusan ICC ini, dengan menyatakan bahwa Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan ². Namun, keputusan ini juga telah menimbulkan reaksi keras dari pemerintah Israel dan beberapa negara lainnya.Dalam keseluruhan, penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional oleh ICC telah menimbulkan perdebatan hangat dan kontroversi di dunia internasional.

    ReplyDelete
  18. NAMA : SYFA MAHARANI
    KELAS : IX E
    artikel ini sangat lah menarik bagi saya karna di artikel ini kita jadi tahu bahwa hukum itu ada dan nyata bahkan ada yg nama hukum internasional dan Netanyahu adalah salah satu buronan internasional ya ng harus menghadapi tuduhan korupsi yang serius di israel.

    ReplyDelete
  19. NAMA = DESTI RAHMA DJAYANTI
    KELAS = IX. E

    artikel ini membahas tentang Benjamin Netanyahu menghadapi tuduhan korupsi serius di Israel, termasuk suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, untuk dianggap sebagai buronan internasional, harus ada mekanisme hukum seperti perjanjian ekstradisi, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), atau Red Notice dari Interpol. Kendala utama dalam menangkap Netanyahu secara internasional adalah penolakan Israel terhadap yurisdiksi ICC, keterbatasan perjanjian ekstradisi, serta imunitas diplomatik yang pernah dimilikinya.

    ReplyDelete
  20. nama : salsa bila ramadhani
    kelas : IX E

    artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif.

    ReplyDelete
  21. Nama : Amanda Paramitha Satriani
    Kelas : IX.E

    Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif. Artikel ini juga memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kemungkinan status Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, dengan menyoroti kasus hukum yang dihadapinya dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan. Kesimpulannya, artikel ini cukup informatif tetapi masih bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan faktor geopolitik serta kemungkinan lebih besar Netanyahu diadili di ICC atas dugaan kejahatan perang dibandingkan kasus korupsi di dalam negeri Israel.

    ReplyDelete
  22. Nama: Nayyara Maulidina Azzahra
    Kelas: IX-E

    Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif. Artikel ini juga memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kemungkinan status Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, dengan menyoroti kasus hukum yang dihadapinya dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan. Kesimpulannya, artikel ini cukup informatif tetapi masih bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan faktor geopolitik serta kemungkinan lebih besar Netanyahu diadili di ICC atas dugaan kejahatan perang dibandingkan kasus korupsi di dalam negeri Israel.

    ReplyDelete
  23. NAMA:BAGUS INDRAPRASTA
    KELAS:IX E
    ABSEN:07

    Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif. Artikel ini juga memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kemungkinan status Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, dengan menyoroti kasus hukum yang dihadapinya dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan. Kesimpulannya, artikel ini cukup informatif tetapi masih bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan faktor geopolitik serta kemungkinan lebih besar Netanyahu diadili di ICC atas dugaan kejahatan perang dibandingkan kasus korupsi di dalam negeri Israe

    ReplyDelete
  24. Nama: ibam Aqilla putra
    kelas: IX E

    Saya merasa artikel ini cukup menarik karena membahas isu politik global yang cukup panas. Tapi saya pikir, kurang ada sumber yang kuat untuk mendukung informasi ini. Artikel ini memberikan gambaran tentang proses hukum internasional terhadap seorang pemimpin politik. Namun, saya merasa isinya lebih seperti opini pribadi daripada berita berbasis fakta yang jelas. Kalau artikel ini bisa dilengkapi dengan referensi dari sumber terpercaya, pasti akan lebih kredibel dan bisa menarik lebih banyak pembaca yang ingin tahu tentang isu ini.

    ReplyDelete
  25. NAMA : AJLEEN SHAVIRA AJIE
    KELAS : IX.E

    Artikel ini tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif. Artikel ini juga memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kemungkinan status Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, dengan menyoroti kasus hukum yang dihadapinya dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan. Kesimpulannya, artikel ini cukup informatif tetapi masih bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan faktor geopolitik serta kemungkinan lebih besar Netanyahu diadili di ICC atas dugaan kejahatan perang dibandingkan kasus korupsi di dalam negeri Israel.

    ReplyDelete
  26. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  27. Nama:Arghi radeya afzar
    Kelas:9E
    Penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan hangat di dunia internasional. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant karena diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina sejak 8 Oktober 2023 ¹.Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty Internasional telah menyambut keputusan ICC ini, dengan menyatakan bahwa Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan ². Namun, keputusan ini juga telah menimbulkan reaksi keras dari pemerintah Israel dan beberapa negara lainnya.Dalam keseluruhan, penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional oleh ICC telah menimbulkan perdebatan hangat dan kontroversi di dunia internasional.

    ReplyDelete
  28. NAMA: SILVANA EVA KARUNIA
    KELAS: IX E

    Menurut saya, artikel ini cukup jelas dalam membahas tentang instrumen penangkapan Netanyahu. Penjelasan tentang berbagai instrumen hukum yang digunakan untuk menetapkan status Netanyahu menjadi buronan internasional tersebut juga dapat dengan mudah untuk dipahami. Artikel ini juga sudah cukup lengkap dalam memberikan penjelasan tentang tuduhan-tuduhan yang diberikan terhadap Netanyahu.

    ReplyDelete
  29. Nama : ALIEF RIZQI FIRMANSYAH
    KELAS : IX E
    Pada artikel ini membahas kemungkinan penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional atas tuduhan korupsi. Namun, karena Israel tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi, upaya penangkapannya menghadapi banyak hambatan. Menurut saya, meskipun tuduhan ini serius, faktor hukum dan politik membuat prosesnya sangat sulit.

    ReplyDelete
  30. Nama : FAZEL KEIHAN P.
    KELAS : IX E

    Analisis ini menggambarkan tantangan hukum dan politik dalam menjadikan Netanyahu buronan internasional. Faktor seperti penolakan Israel terhadap ICC, terbatasnya perjanjian ekstradisi, dan belum adanya Red Notice dari Interpol membuat upaya penangkapannya sulit.

    ReplyDelete
  31. Nama : Fikri Afriansyah
    KELAS : IX C
    Pada artikel ini membahas kemungkinan penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional atas tuduhan korupsi. Namun, karena Israel tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi, upaya penangkapannya menghadapi banyak hambatan. Menurut saya, meskipun tuduhan ini serius, faktor hukum dan politik membuat prosesnya sangat sulit.

    ReplyDelete
  32. Nama : Jeremia Hilkia H
    Kelas : IX.C

    Artikel ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kemungkinan status Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, dengan menyoroti kasus hukum yang dihadapinya dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan.
    Kesimpulannya, artikel ini cukup informatif tetapi masih bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan faktor geopolitik serta kemungkinan lebih besar Netanyahu diadili di ICC atas dugaan kejahatan perang dibandingkan kasus korupsi di dalam negeri Israel.

    ReplyDelete
  33. Nama : Talita Abigail Dias
    Kelas : 9C

    Artikel ini memberikan wawasan yang sangat komprehensif mengenai masalah hukum yang dihadapi oleh Benjamin Netanyahu dan tantangan-tantangan hukum internasional yang ada dalam upaya penangkapan atau penuntutannya di luar negeri. Pembahasan tentang perjanjian ekstradisi, Mahkamah Pidana Internasional, Red Notice dari Interpol, dan prinsip imunitas diplomatik sangat membantu dalam memahami kompleksitas kasus ini.

    ReplyDelete
  34. Nama: Dinda Dewi Wahyuni
    Kelas: IX.C

    Pada artikel ini membahas kemungkinan penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional atas tuduhan korupsi. Namun, karena Israel tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi, upaya penangkapannya menghadapi banyak hambatan. Menurut saya, meskipun tuduhan ini serius, faktor hukum dan politik membuat prosesnya sangat sulit.

    ReplyDelete
  35. Nama : Ravi damar s
    kelas : IX C

    Artikel ini membahas kemungkinan Benjamin Netanyahu menjadi buronan internasional terkait tuduhan korupsi dan kebijakan kontroversialnya. Meskipun ada instrumen hukum seperti perjanjian ekstradisi, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Red Notice Interpol, statusnya sebagai buronan sulit terwujud karena Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi. Imunitas diplomatik yang pernah dimilikinya juga menambah kompleksitas proses hukum ini. Hingga kini, Netanyahu belum resmi dianggap sebagai buronan internasional, meskipun tuduhan terhadapnya terus memicu perdebatan global.

    ReplyDelete
  36. Nama : Bilqis Sholehah Azahari Abdillah
    Kelas : IX.C

    Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif.

    ReplyDelete
  37. nama: M.Alif
    kelas: 9c
    Menurut saya artikel ini materi nya sudah cukup lengkap, artikel ini membahas tentang politik, artikel juga ini menjelaskan tentang proses hukum internasional terhadap seorang pemimpin politik , serta memberikan gambaran yang kuat tentang bagaimana hukum internasional mencoba menegakkan akuntabilitas terhadap pemimpin dunia yang diduga melakukan kejahatan perang.

    ReplyDelete
  38. NAMA: SHAFIRA SUHAYLA ACHMAD
    KELAS: 9C

    Artikel ini membahas kemungkinan Benjamin Netanyahu menjadi buronan internasional terkait tuduhan korupsi dan kebijakan kontroversialnya. Meskipun ada instrumen hukum seperti perjanjian ekstradisi, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Red Notice Interpol, statusnya sebagai buronan sulit terwujud karena Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi. Imunitas diplomatik yang pernah dimilikinya juga menambah kompleksitas proses hukum ini. Hingga kini, Netanyahu belum resmi dianggap sebagai buronan internasional, meskipun tuduhan terhadapnya terus memicu perdebatan global.

    ReplyDelete
  39. Nama : Kevin Marvellious Sihombing
    kelas : IX C

    Artikel ini membahas kemungkinan Benjamin Netanyahu menjadi buronan internasional terkait tuduhan korupsi dan kebijakan kontroversialnya. Meskipun ada instrumen hukum seperti perjanjian ekstradisi, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Red Notice Interpol, statusnya sebagai buronan sulit terwujud karena Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi. Imunitas diplomatik yang pernah dimilikinya juga menambah kompleksitas proses hukum ini. Hingga kini, Netanyahu belum resmi dianggap sebagai buronan internasional, meskipun tuduhan terhadapnya terus memicu perdebatan global.

    ReplyDelete
  40. Nama : Bilqis Sholehah Azahari Abdillah
    Kelas : I.X C

    Artikel ini membahas kemungkinan Benjamin Netanyahu menjadi buronan internasional terkait tuduhan korupsi dan kebijakan kontroversialnya. Meskipun ada instrumen hukum seperti perjanjian ekstradisi, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Red Notice Interpol, statusnya sebagai buronan sulit terwujud karena Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC dan memiliki keterbatasan dalam perjanjian ekstradisi. Imunitas diplomatik yang pernah dimilikinya juga menambah kompleksitas proses hukum ini. Hingga kini, Netanyahu belum resmi dianggap sebagai buronan internasional, meskipun tuduhan terhadapnya terus memicu perdebatan global.

    ReplyDelete
  41. Nama: Dwipa suci badariah
    Kelas: 9C

    Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang kemungkinan Netanyahu menjadi buronan internasional, namun kurang didukung oleh sumber yang kredibel. Pembahasannya menarik, tetapi perlu keseimbangan antara aspek hukum dan politik agar lebih objektif. Artikel ini juga memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kemungkinan status Benjamin Netanyahu sebagai buronan internasional, dengan menyoroti kasus hukum yang dihadapinya dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan. Kesimpulannya, artikel ini cukup informatif tetapi masih bisa lebih mendalam dengan mempertimbangkan faktor geopolitik serta kemungkinan lebih besar Netanyahu diadili di ICC atas dugaan kejahatan perang dibandingkan kasus korupsi di dalam negeri Israel.

    ReplyDelete
  42. NAMA: Rafif Faiz Abdillah
    KELAS : 9c
    Penting untuk selalu mengikuti perkembangan hukum dan politik dengan informasi yang akurat. Jika ada perkembangan terbaru terkait kasus Benjamin Netanyahu, transparansi dan keadilan harus tetap dijunjung tinggi.

    ReplyDelete
  43. Nama Muhammad Pratama Rizky
    Kelas 9E
    Artikel ini membahas tentang penangkapan mantan perdana Mentri israel Benjamin Netanyahu yang di tuduh korupsi selama masa jabatannya termasuk menerima hadiah ilegal dari pengusaha.Meskipun demikian penetapan Netanyahu sebagai boronan internasional terhambat oleh keterbatasan perjanjian ekstradisi dan ketidakakreditasian Israel terhadap mahkamah pidana internasional(ICC).

    ReplyDelete
  44. ibam Aqilla putra
    IX E

    artikel ini membahas tentang Benjamin Netanyahu menghadapi tuduhan korupsi serius di Israel, termasuk suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, untuk dianggap sebagai buronan internasional, harus ada mekanisme hukum seperti perjanjian ekstradisi, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), atau Red Notice dari Interpol. Kendala utama dalam menangkap Netanyahu secara internasional adalah penolakan Israel terhadap yurisdiksi ICC, keterbatasan perjanjian ekstradisi, serta imunitas diplomatik yang pernah dimilikinya.

    ReplyDelete

Hercules: Preman Legendaris Indonesia yang Fenomenal dan Kontroversial

Oleh: SBS Instrumens Hercules adalah salah satu nama yang sangat dikenal dalam dunia premanisme Indonesia. Meskipun nama "Hercules...