By ChatGpt
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek hukum. Secara umum, pencalonan ini harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta ketentuan lain yang berlaku, termasuk hukum terkait syarat usia, kewarganegaraan, serta integritas calon tersebut.
1. Syarat Usia dan Kewarganegaraan
Menurut Pasal 169 huruf d UU Pemilu, syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia sejak kelahiran.
- Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pencalonan.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum tertentu, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya.
Dalam kasus Gibran Rakabuming Raka, beliau adalah warga negara Indonesia dan berusia di atas 35 tahun (lahir pada 1 October 1987). Oleh karena itu, dari segi usia dan kewarganegaraan, tidak ada masalah dalam hal ini.
2. Syarat Pencalonan dari Partai Politik
Calon wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Syarat ini tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memperoleh paling sedikit 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
Gibran Rakabuming Raka diusung oleh partai politik dalam koalisi yang memiliki cukup kursi di DPR, sehingga tidak ada masalah dalam hal ini.
3. Pengaturan tentang Konflik Kepentingan dan Hukum
Gibran, sebagai anak Presiden Joko Widodo, juga harus memperhatikan ketentuan mengenai konflik kepentingan, yang mungkin dipertanyakan oleh publik atau pihak oposisi. Sebagai calon wakil presiden, Gibran harus menjunjung tinggi asas keadilan dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugasnya, tanpa terpengaruh oleh posisi keluarganya yang saat ini menjabat sebagai Presiden.
Selain itu, setiap calon juga harus memastikan tidak ada masalah hukum yang menghalangi pencalonan mereka. Setiap calon wakil presiden harus bersih dari rekam jejak hukum yang bermasalah, seperti terlibat dalam tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
4. Masalah Potensi Keberatan Hukum
Meskipun dari segi hukum, Gibran memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden, bisa saja muncul keberatan dari pihak lain. Misalnya, terkait dugaan konflik kepentingan atau penggunaan posisi keluarga untuk kepentingan politik. Namun, hal ini lebih merupakan isu politik dan moral, bukan murni isu hukum.
Beberapa pihak bisa saja menilai bahwa pencalonan Gibran bisa berpotensi menciptakan persepsi ketidakadilan karena ia adalah anak dari presiden yang sedang menjabat, meskipun tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya secara spesifik.
5. Peraturan KPU tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden
Selain itu, terdapat juga ketentuan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur proses pencalonan, verifikasi, serta penetapan calon presiden dan wakil presiden. Gibran harus mengikuti proses administrasi yang ditentukan oleh KPU, seperti pengajuan berkas, verifikasi data, dan tahapan lainnya. Semua proses ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pencalonan Gibran sah di mata hukum.
Kesimpulan
Dari segi hukum, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden dalam pemilu Indonesia, baik dari aspek usia, kewarganegaraan, maupun dukungan partai politik. Meskipun demikian, meskipun tidak ada aturan hukum yang melarangnya, kemungkinan adanya sengketa atau protes terkait pencalonannya karena faktor politik dan konflik kepentingan bisa terjadi. Namun, secara hukum, pencalonan ini sah dan legal.
Bagaiman menurut Anda???
SAUSAN TAHANI
ReplyDeleteIXB
Saya merasa topik ini menarik karena menyangkut politik Indonesia yang lagi hangat. Artikel ini membahas aspek hukum dalam pencalonan Gibran. Tapi, saya rasa akan lebih bagus kalau ada pendapat dari ahli hukum atau referensi ke aturan yang relevan. Artikel ini punya potensi besar buat jadi bahan diskusi, tapi harus lebih banyak didukung data atau pendapat pakar biar lebih kredibel.
NAMA: BILQIS ZAHROTUSYITA
ReplyDeleteKELAS: IX B
Artikel ini menganalisis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Meskipun ia memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan, serta didukung oleh partai politik yang memenuhi ambang batas, potensi konflik kepentingan karena posisinya sebagai anak presiden dapat menimbulkan perdebatan publik.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTSABITAH ALZENA OLIV
ReplyDeleteIX. B
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan analisis mendalam mengenai berbagai aspek hukum dan politik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pembahasan ini penting untuk memahami bagaimana interaksi antara keputusan yudisial, proses legislatif, dan dinamika politik dapat mempengaruhi tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
NAMA : Vincentius Nico Waldy
ReplyDeleteKELAS : IX-B
Artikel ini membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widodo
Nama : Muhammad Afdal Ramadhan
ReplyDeleteKelas : IX.B
Artikel yang dibahas disini merupakan suatu pembahasan yang bersangkut paut dengan politik Indonesia yang dimana dibahas dalam artikel ini mengenai gibran (wakil presiden Indonesia) yang merupakan anak dari bapak Presiden jokowi, artikel ini membahas dan menganalisis mengenai berbagai askep hukum yang harus dilakukan oleh wakil presiden, pembahasan ini sangat menarik apa bila kita menyelam kedalam dunia olitik lebih dalam.
Nama : Grace Clara
ReplyDeleteKelas : IXB
Topik yang ada di artikel ini cukup menarik karna ini adalah topik yang masih banyak dibicarakan di Indonesia. Menurut saya, meskipun Gibran memenuhi semua persyaratan hukum untuk menjadi calon wakil presiden, penting bagi kita untuk mempertimbangkan dampak pencalonan ini terhadap persepsi publik dan integritas proses demokrasi. Transparansi dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi harus dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita tetap kuat.
NAMA : Friska Indah Kirana
ReplyDeleteKELAS : IX-B
Artikel tersebut membahas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Ditekankan bahwa Gibran memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk syarat usia minimal 35 tahun dan kewarganegaraan Indonesia sejak lahir. Selain itu, pencalonannya didukung oleh partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. Meskipun secara hukum tidak ada halangan, artikel ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat Gibran adalah putra dari Presiden Joko Widodo, yang dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan publik. Namun, isu tersebut lebih berkaitan dengan aspek politik dan moral daripada legalitas pencalonan.
MUHAMMAD REYHAN ALI
ReplyDeleteIX-B
Artikel yang dibahas disini merupakan suatu pembahasan yang menarik karena bersangkut paut dengan politik Indonesia yang dimana dibahas dalam artikel ini mengenai gibran (wakil presiden Indonesia) yang merupakan anak dari bapak Presiden jokowi, artikel ini membahas dan menganalisis mengenai berbagai aspek hukum yang harus dilakukan oleh wakil presiden, pembahasan ini sangat menarik apa bila kita menyelam kedalam dunia politik lebih dalam.
Nama : Gladys leontine sitio
ReplyDeleteKelas : IXB
Artikel ini membahas tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Indonesia dari perspektif hukum. Artikel ini meninjau syarat pencalonan berdasarkan UU Pemilu, termasuk usia, kewarganegaraan, serta dukungan partai politik. Selain itu, artikel juga mengulas potensi konflik kepentingan karena Gibran adalah anak Presiden Joko Widodo serta kemungkinan keberatan hukum yang muncul
Pencalonan dan Penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon dan Wakil Presiden ditinjau dari Segi Hukum
ReplyDeleteNama : Muhammad Syabanur Qawiy
Kelas : IX.B
Artikel ini membahas peran politik Indonesia dengan fokus pada kiprah Gibran, wakil presiden Indonesia dan putra dari Presiden Jokowi. Dalam tulisan ini, dianalisis berbagai aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan peran seorang wakil presiden serta bagaimana Gibran dapat berpengaruh dalam keputusan politik di negara ini. Artikel juga mengulas dinamika politik yang dihadapi oleh Gibran dan implikasinya bagi pemerintahan dan masyarakat. Dengan memahami peran Gibran dalam politik Indonesia, pembaca diharapkan dapat lebih memahami dinamika politik Tanah Air.
Nama : Delila Nur Afsah
ReplyDeleteKelas : IX B
artikel ini membahas tentang politik Segi Hukum Pencalonan dan Penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon dan Wakil Presiden. Syarat Usia dan Kewarganegaraan Warga negara Indonesia sejak kelahiran.
Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pencalonan.
Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum tertentu, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya. Dalam kasus Gibran Rakabuming Raka, beliau adalah warga negara Indonesia dan berusia di atas 35 tahun Dari segi hukum, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden dalam pemilu Indonesia, baik dari aspek usia, kewarganegaraan, maupun dukungan partai politik.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA : Lubna muzkya
ReplyDeleteKELAS : IX.B
Artikel ini memberikan analisis hukum yang cukup jelas terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Meskipun secara hukum sah, kontroversi terkait perubahan aturan dan potensi politik dinasti tetap menjadi perdebatan. Akan lebih baik jika artikel ini didukung oleh pendapat ahli hukum untuk meningkatkan kredibilitasnya.
ReplyDeleteKesimpulan dari artikel ini adalah bahwa secara hukum, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden dalam pemilu Indonesia, karena memenuhi ketentuan usia, kewarganegaraan, dan dukungan partai politik. Meskipun demikian, pencalonannya dapat menimbulkan kontroversi politik, terutama terkait potensi konflik kepentingan karena posisinya sebagai anak dari Presiden Joko Widodo. Namun, secara hukum, pencalonan Gibran sah dan legal.
Nama : Zalva maliha fahmi
ReplyDeleteKelas : IX B
Artikel ini menjelaskan tentang tahapan untuk menjadi calon presiden dan harus memenuhi syarat hukum yg ada di dalam politik tersebut. Dan calon presiden atau wakil nya harus mengikuti tahap atau proses administrasi yang sudah di tentukan oleh KPU.
Nama:Yehezkiel Steven Sirait
ReplyDeleteKelas:IX B
Artikel ini membahas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Artikel ini mengkaji syarat usia, kewarganegaraan, dukungan partai politik, dan potensi konflik kepentingan mengingat posisinya sebagai anak presiden. Meskipun secara hukum sah, terdapat potensi perdebatan publik terkait etika dan politik.
Pembahasan artikel ini merupakan suatu pembahasan yang bersangkut paut dengan politik Indonesia. Yang dibahas dalam artikel ini mengenai Gibran (wakil presiden Indonesia) yang merupakan anak dari bapak Presiden Jokowi, artikel ini membahas dan menganalisis mengenai berbagai askep hukum yang harus dilakukan oleh wakil presiden, pembahasan ini sangat menarik apa bila kita menyelam kedalam dunia politik lebih dalam.
ReplyDeleteNama:brandon jordanio
ReplyDeleteKelas:IX B
Artikel ini menjelaskan tentang gibran rakabuming,apasih itu gibran rakabuming ? Siapa sih rakabuming? Diartikel ini dijelaskan ,nah diartikel ini membahas dari segi hukum gibran rakabuming bisa mencalonkan diri ,disisi baik dari aspek usia, kewarganegaraan, maupun dukungan partai politik. Walaupun tidak ada hukum yang melarang dia tetapi kemungkinan adanya sengketa atau protes percalonan karena faktor politiknya dan banyak konflik kepentingan bisa terjadi.
NAMA : FEBY MELODIAN. R
ReplyDeleteKELAS : IX.B
Artikel ini membahas topik yang cukup kontroversial dan menarik. Saya ingin tahu lebih lanjut tentang aspek hukum yang terkait dengan pencalonan dan penetapan Gibran Rakabuming Raka. Apakah ada aturan khusus yang mengatur hal ini? Bagaimana dengan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran etika?
Nama : Naila Kartika Putri
ReplyDeleteKelas : IX.B
Artikel ini membahas topik yang kontroversial dan menarik, tetapi saya berharap artikel ini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang mengatur pencalonan dan penetapan Gibran Rakabuming Raka. Apakah ada peluang pelanggaran hukum atau etika dalam kasus ini? Bagaimana dengan konflik kepentingan dan transparansi dalam proses pencalonan?
NAMA : BINTANG
ReplyDeleteKELAS : IX.E
Artikel ini memberikan analisis hukum yang cukup jelas terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Meskipun secara hukum sah, kontroversi terkait perubahan aturan dan potensi politik dinasti tetap menjadi perdebatan. Akan lebih baik jika artikel ini didukung oleh pendapat ahli hukum untuk meningkatkan kredibilitasnya.
Nama = Desti Rahma Djayanti
ReplyDeleteKelas = IX. E
membahas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Ditekankan bahwa Gibran memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk syarat usia minimal 35 tahun dan kewarganegaraan Indonesia sejak lahir. Selain itu, pencalonannya didukung oleh partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. Meskipun secara hukum tidak ada halangan, artikel ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat Gibran adalah putra dari Presiden Joko Widodo, yang dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan publik.
NUR FAUZAN
ReplyDeleteIX.E
Artikel ini membahas topik yang kontroversial dan menarik, tetapi saya berharap artikel ini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang mengatur pencalonan dan penetapan Gibran Rakabuming Raka. Apakah ada peluang pelanggaran hukum atau etika dalam kasus ini? Bagaimana dengan konflik kepentingan dan transparansi dalam proses pencalonan?
NAMA : SYFA MAHARANI
ReplyDeleteKELAS : IXE
Artikel ini menjelaskan tentang tahapan untuk menjadi calon presiden dan harus memenuhi syarat hukum yg ada di dalam politik tersebut. Dan calon presiden atau wakil nya harus mengikuti tahap atau proses administrasi yang sudah di tentukan oleh KPU.
nama : salsa bila ramadhani
ReplyDeletekelas : IX E
Artikel ini memberikan analisis hukum yang cukup jelas terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Meskipun secara hukum sah, kontroversi terkait perubahan aturan dan potensi politik dinasti tetap menjadi perdebatan. Akan lebih baik jika artikel ini didukung oleh pendapat ahli hukum untuk meningkatkan kredibilitasnya.
Nama : Karine Fitria Afipah
ReplyDeleteKelas : IXE
artikel ini membahas tentang politik Segi Hukum Pencalonan dan Penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon dan Wakil Presiden. Syarat Usia dan Kewarganegaraan Warga negara Indonesia sejak kelahiran.Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pencalonan. saya berharap artikel ini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang mengatur pencalonan dan penetapan Gibran Rakabuming Raka. Apakah ada peluang pelanggaran hukum atau etika dalam kasus ini? Bagaimana dengan konflik kepentingan dan transparansi dalam proses pencalonan?
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletenama: ibam Aqilla putra
ReplyDeletekelas: IX E
Artikel ini menganalisis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Meskipun ia memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan, serta didukung oleh partai politik yang memenuhi ambang batas, potensi konflik kepentingan karena posisinya sebagai anak presiden dapat menimbulkan perdebatan publik.
Nama : Muhammad Reyhan Prabowo
ReplyDeleteKelas : IX. E
Topik yang ada di artikel ini cukup menarik karna ini adalah topik yang masih banyak dibicarakan di Indonesia. Menurut saya, meskipun Gibran memenuhi semua persyaratan hukum untuk menjadi calon wakil presiden, penting bagi kita untuk mempertimbangkan dampak pencalonan ini terhadap persepsi publik dan integritas proses demokrasi. Transparansi dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi harus dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita tetap kuat.
Nama : Amanda Paramitha Satriani
ReplyDeleteKelas : IX.E
artikel ini membahas tentang politik Segi Hukum Pencalonan dan Penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon dan Wakil Presiden. Syarat Usia dan Kewarganegaraan Warga negara Indonesia sejak kelahiran.Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pencalonan. saya berharap artikel ini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang mengatur pencalonan dan penetapan Gibran Rakabuming Raka. Apakah ada peluang pelanggaran hukum atau etika dalam kasus ini? Bagaimana dengan konflik kepentingan dan transparansi dalam proses pencalonan?
Nama:Shilmi Khafah
ReplyDeleteKelas:IX-E
artikel membahas tentang politik Segi Hukum Pencalonan dan Penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon dan Wakil Presiden. Syarat Usia dan Kewarganegaraan Warga negara Indonesia sejak kelahiran.Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pencalonan. saya berharap artikel ini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang mengatur pencalonan dan penetapan Gibran Rakabuming Raka. Apakah ada peluang pelanggaran hukum atau etika dalam kasus ini? Bagaimana dengan konflik kepentingan dan transparansi dalam proses pencalonan?
Bagus indraprasta
ReplyDelete9e
07
Artikel ini menganalisis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Meskipun ia memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan, serta didukung oleh partai politik yang memenuhi ambang batas, potensi konflik kepentingan karena posisinya sebagai anak presiden dapat menimbulkan perdebatan publik.
Nama : Neysa putri Tsabitha
ReplyDeletekelas : IX.E
Artikel ini memberikan analisis hukum yang cukup jelas terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Meskipun secara hukum sah, kontroversi terkait perubahan aturan dan potensi politik dinasti tetap menjadi perdebatan. Akan lebih baik jika artikel ini didukung oleh pendapat ahli hukum untuk meningkatkan kredibilitasnya
Nama : Alief Rizqi F. dan Fazel Keihan P.
ReplyDeleteKelas : IX E
Pencalonan Gibran secara hukum sah, tetapi tetap menimbulkan perdebatan etis dan politik, terutama terkait nepotisme dan konflik kepentingan. Ini menunjukkan bahwa selain aspek legal, persepsi publik juga memainkan peran penting dalam demokrasi.
NAMA : AJLEEN SHAVIRA AJIE
ReplyDeleteKELAS : IX.E
Pada pembahasan artikel ini merupakan suatu pembahasan yang bersangkut dengan politik Indonesia. Yang dibahas dalam artikel ini mengenai Gibran yang merupakan wakil presiden Indonesia ,
artikel ini membahas dan menganalisis mengenai berbagai askep hukum yang harus dilakukan oleh wakil presiden, pembahasan ini sangat menarik apa bila kita menyelam kedalam dunia politik lebih dalam.
Nama : Febby Sri Rahayu
ReplyDeleteKelas : IXE
Artikel ini memberikan analisis hukum yang cukup jelas terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Meskipun secara hukum sah, kontroversi terkait perubahan aturan dan potensi politik dinasti tetap menjadi perdebatan. Akan lebih baik jika artikel ini didukung oleh pendapat ahli hukum untuk meningkatkan kredibilitasnya.
Nama: Nayyara Maulidina Azzahra
ReplyDeleteKelas: IX-E
artikel ini membahas tentang politik Segi Hukum Pencalonan dan Penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon dan Wakil Presiden. Syarat Usia dan Kewarganegaraan Warga negara Indonesia sejak kelahiran.Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pencalonan. saya berharap artikel ini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang mengatur pencalonan dan penetapan Gibran Rakabuming Raka. Apakah ada peluang pelanggaran hukum atau etika dalam kasus ini? Bagaimana dengan konflik kepentingan dan transparansi dalam proses pencalonan?
NAMA : SYIFA HARUM A
ReplyDeleteKELAS : IX. E
Artikel tersebut membahas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Ditekankan bahwa Gibran memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk syarat usia minimal 35 tahun dan kewarganegaraan Indonesia sejak lahir. Selain itu, pencalonannya didukung oleh partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. Meskipun secara hukum tidak ada halangan, artikel ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat Gibran adalah putra dari Presiden Joko Widodo, yang dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan publik. Namun, isu tersebut lebih berkaitan dengan aspek politik dan moral daripada legalitas pencalonan.
Nama: Arkan Adiyatma
ReplyDeleteKelas: IX-E
Artikel ini menganalisis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Meskipun ia memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan, serta didukung oleh partai politik yang memenuhi ambang batas, potensi konflik kepentingan karena posisinya sebagai anak presiden dapat menimbulkan perdebatan publik.
Artikel ini juga membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widodo
Nama : Kirana Yuliani
ReplyDeleteKelas : IX. E
Pembahasan yang ada pada artikel ini cukup menarik karena ini adalah topik yang masih sering dibicarakan di Indonesia. Menurut saya, meskipun Gibran memenuhi semua persyaratan hukum untuk menjadi calon wakil presiden, penting untuk kita untuk mempertimbangkan dampak pencalonan ini terhadap persepsi publik dan integritas proses demokrasi. Komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi harus dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita tetap kuat.
Nama : ALIEF RIZQI FIRMANSYAH
ReplyDeleteKELAS : IX E
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan analisis mendalam mengenai berbagai aspek hukum dan politik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pembahasan ini penting untuk memahami bagaimana interaksi antara keputusan yudisial, proses legislatif, dan dinamika politik dapat mempengaruhi tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Nama : FAZEL KEIHAN P.
ReplyDeleteKELAS : IX E
Pencalonan Gibran secara hukum sah, tetapi tetap menimbulkan perdebatan etis dan politik, terutama terkait nepotisme dan konflik kepentingan. Ini menunjukkan bahwa selain aspek legal, persepsi publik juga memainkan peran penting dalam demokrasi.
Nama:Azwar Rasya Saputra
ReplyDeletekelas:IX E
Artikel ini menganalisis tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Indonesia dari perspektif hukum. Dimana disini meskipun ia memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan, serta didukung oleh partai politik yang memenuhi ambang batas, potensi konflik kepentingan karena posisinya sebagai anak presiden ke 7 dapat menimbulkan perdebatan publik di masyarakat maupun politik.
Nama : Talita Abigail Dias
ReplyDeletekelas : 9C
Artikel ini membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widodo
Nama : Kevin Marvellious Sihombing
ReplyDeletekelas : 9C
Artikel ini membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widodo
NAMA: SHAFIRA SUHAYLA ACHMAD
ReplyDeleteKELAS: 9C
Pencalonan Gibran secara hukum sah, tetapi tetap menimbulkan perdebatan etis dan politik, terutama terkait nepotisme dan konflik kepentingan. Ini menunjukkan bahwa selain aspek legal, persepsi publik juga memainkan peran penting dalam demokrasi.
Nama : Ravi damar s
ReplyDeleteKelas : IX C
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden secara hukum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu, termasuk usia, kewarganegaraan, dan dukungan partai politik. Tidak ada hambatan hukum yang melarang pencalonannya, meskipun potensi konflik kepentingan karena statusnya sebagai anak presiden menjadi isu politik yang dapat diperdebatkan. Selain itu, proses administratif di KPU harus diikuti agar pencalonannya sah. Secara hukum, pencalonan ini legal, tetapi perdebatan lebih banyak muncul dari aspek etika dan politik.
Nama: Dinda Dewi Wahyuni
ReplyDeleteKelas: IX.C
Artikel ini membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widodo
Nama : Bilqis Sholehah Azahari Abdillah
ReplyDeleteKelas : I.X C
Pembahasan yang ada pada artikel ini cukup menarik karena ini adalah topik yang masih sering dibicarakan di Indonesia. Menurut saya, meskipun Gibran memenuhi semua persyaratan hukum untuk menjadi calon wakil presiden, penting untuk kita untuk mempertimbangkan dampak pencalonan ini terhadap persepsi publik dan integritas proses demokrasi. Komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi harus dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita tetap kuat.
kls : 9C
ReplyDeletePembahasan artikel ini merupakan suatu pembahasan yang berkaitan dengan politik Indonesia. Yang dibahas dalam artikel ini mengenai Gibran (wakil presiden Indonesia) yang merupakan anak dari bapak Presiden Jokowi, artikel ini membahas dan menganalisis mengenai berbagai tanyap hukum yang harus dilakukan oleh wakil presiden, pembahasan ini sangat menarik apa bila kita menyelami dunia politik lebih dalam.
Nama: Dwipa Suci Badariah
ReplyDeleteKelas: 9C
Artikel ini membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widodo
Nama: Freya Anindya Nabigha
ReplyDeleteKelas: 9c
Artikel ini membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widodo
NAMA: NABILA BILQIS ASITA
ReplyDeleteKELAS: IXC
Artikel ini membahas topik yang masih hangat di kalangan media sosial dan media tv, apalagi terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terlebih karena ia adalah anak dari Presiden sebelum nya, yaitu Joko Widodo, dan juga karena saat ia akan mencalonkan diri Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak orang yang menganggap bahwa ini akan menjadi dinasti politik terlebih Gibran adalah anak dari Presiden ke 7 yaitu Joko Widod: