Pencalonan dan Penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon dan Wakil Presiden ditinjau dari Segi Hukum



By ChatGpt

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek hukum. Secara umum, pencalonan ini harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta ketentuan lain yang berlaku, termasuk hukum terkait syarat usia, kewarganegaraan, serta integritas calon tersebut.

1. Syarat Usia dan Kewarganegaraan

Menurut Pasal 169 huruf d UU Pemilu, syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia sejak kelahiran.
  • Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pencalonan.
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum tertentu, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya.

Dalam kasus Gibran Rakabuming Raka, beliau adalah warga negara Indonesia dan berusia di atas 35 tahun (lahir pada 1 October 1987). Oleh karena itu, dari segi usia dan kewarganegaraan, tidak ada masalah dalam hal ini.

2. Syarat Pencalonan dari Partai Politik

Calon wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Syarat ini tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memperoleh paling sedikit 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Gibran Rakabuming Raka diusung oleh partai politik dalam koalisi yang memiliki cukup kursi di DPR, sehingga tidak ada masalah dalam hal ini.

3. Pengaturan tentang Konflik Kepentingan dan Hukum

Gibran, sebagai anak Presiden Joko Widodo, juga harus memperhatikan ketentuan mengenai konflik kepentingan, yang mungkin dipertanyakan oleh publik atau pihak oposisi. Sebagai calon wakil presiden, Gibran harus menjunjung tinggi asas keadilan dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugasnya, tanpa terpengaruh oleh posisi keluarganya yang saat ini menjabat sebagai Presiden.

Selain itu, setiap calon juga harus memastikan tidak ada masalah hukum yang menghalangi pencalonan mereka. Setiap calon wakil presiden harus bersih dari rekam jejak hukum yang bermasalah, seperti terlibat dalam tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

4. Masalah Potensi Keberatan Hukum

Meskipun dari segi hukum, Gibran memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden, bisa saja muncul keberatan dari pihak lain. Misalnya, terkait dugaan konflik kepentingan atau penggunaan posisi keluarga untuk kepentingan politik. Namun, hal ini lebih merupakan isu politik dan moral, bukan murni isu hukum.

Beberapa pihak bisa saja menilai bahwa pencalonan Gibran bisa berpotensi menciptakan persepsi ketidakadilan karena ia adalah anak dari presiden yang sedang menjabat, meskipun tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya secara spesifik.

5. Peraturan KPU tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden

Selain itu, terdapat juga ketentuan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur proses pencalonan, verifikasi, serta penetapan calon presiden dan wakil presiden. Gibran harus mengikuti proses administrasi yang ditentukan oleh KPU, seperti pengajuan berkas, verifikasi data, dan tahapan lainnya. Semua proses ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pencalonan Gibran sah di mata hukum.

Kesimpulan

Dari segi hukum, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden dalam pemilu Indonesia, baik dari aspek usia, kewarganegaraan, maupun dukungan partai politik. Meskipun demikian, meskipun tidak ada aturan hukum yang melarangnya, kemungkinan adanya sengketa atau protes terkait pencalonannya karena faktor politik dan konflik kepentingan bisa terjadi. Namun, secara hukum, pencalonan ini sah dan legal.

Bagaiman menurut Anda???


Comments